RSS

Category Archives: INFORMASI

ANEKA LINK

BANK SYARIAH

 

Bank DKI SyariahBank MuamalatBCA SyariahBII SyariahBNI SyariahBRI SyariahBTN SyariahCIMB Niaga SyariahDanamon SyariahMandiri SyariahMega SyariahNISP SyariahPanin SyariahPermata SyariahSinar Mas SyariahSyariah Bukopin

ORMAS ISLAM

Majelis Ulama Indonesia (MUI)Ar Robithoh Al AlawiyahMuhammadiyahNU Al irsyadBadan Musyawarah Organisasi Islam – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)Front Pembela IslamHizbut-TahrirIMMJamaah Anshorut TauhidKAMMILDII Majelis MujahidinMajelis Tafsir Al Quran (MTA)PersisPMIIPPMI

KEMENTRIAN

AgamaBadan Usaha Milik NegaraDalam NegeriEnergi dan Sumber Daya MineralHukum dan Hak Asasi ManusiaKebudayaan dan PariwisataKehutananKelautan dan PerikananKesehatanKeuanganKomunikasi dan InformatikaKoordinator Bidang Kesejahteraan RakyatKoordinator Bidang PerekonomianKoordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananKoperasi dan UMKMLingkungan HidupLuar NegeriPekerjaan UmumPembangunan Daerah TertinggalPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakPemuda dan Olah RagaPendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi BirokrasiPendidikan NasionalPerdaganganPerencanaan Pembangunan NasionalPerhubunganPerindustrianPertahananPertanianPerumahan RakyatRiset dan TeknologiSekretariat NegaraSosialTenaga Kerja dan Transmigrasi

LEMBAGA NEGARA

Badan Pemeriksa KeuanganDewan Perwakilan DaerahDewan Perwakilan RakyatKomisi YudisialMahkamah AgungMahkamah KonstitusiMajelis Permusyawaratan Rakyat. Lembaga Setingkat Menteri: Kejaksaan AgungKepolisian Negara Republik IndonesiaTentara Nasional Indonesia (TNI)UKP-PPP (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan)

BADAN NONSTRUKTURAL

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)Badan Narkotika Nasional (BNN)Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)Badan Pembinaan Hukum NasionalBadan Penelitian dan Pengembangan PertanianBadan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)Badan Pengembangan Ekspor NasionalBadan Pertimbangan Perfilman NasionalBadan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh-Nias)Badan Standarisasi NasionalDewan Energi NasionalDewan Gula IndonesiaDewan Kelautan IndonesiaDewan PersDewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)Dewan TIK Nasional (Detiknas)Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)Lembaga Sensor Film (LSF)Ombudsman Republik Indonesia (ORI)Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

KOMISI INDEPENDEN

Komisi Hukum NasionalKomisi Kejaksaan Republik IndonesiaKomisi Kepolisian NasionalKomisi Nasional Hak Asasi Manusia.Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemilihan UmumKomisi Penanggulangan AidsKomisi Pengawas Persaingan UsahaKomisi Penyiaran Indonesia

PARTAI POLITIK

Partai Amanat NasionalPartai Barisan NasionalPartai Bintang ReformasiPartai Bulan BintangPartai BuruhPartai Damai SejahteraPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganPartai Demokrasi Kebangsaan – Partai Demokrasi Pembaruan – Partai DemokratPartai Gerakan Indonesia RayaPartai Golongan KaryaPartai Hati Nurani Rakyat – Partai Indonesia Sejahtera – Partai Karya PerjuanganPartai Kasih Demokrasi IndonesiaPartai Keadilan Dan Persatuan IndonesiaPartai Keadilan SejahteraPartai Kebangkitan BangsaPartai Kebangkitan Nasional UlamaPartai KedaulatanPartai Matahari BangsaPartai MerdekaPartai Nasional Benteng Kerakyatan IndonesiaPartai Nasional Indonesia MarhaenismePartai PatriotPartai Peduli Rakyat NasionalPartai PeloporPartai Pemuda IndonesiaPartai Penegak Demokrasi IndonesiaPartai Pengusaha Dan Pekerja IndonesiaPartai Perjuangan Indonesia BaruPartai Persatuan DaerahPartai Persatuan Nahdlatul Ummah IndonesiaPartai Persatuan PembangunanPartai Republik Nusantara (Republikan)Partai Sarikat Indonesia

PEMERINTAH DAERAH

NAD: Prov. NADKab. Aceh SelatanKab. Aceh TimurKab. Aceh TengahKab. Aceh BaratKab. Aceh BesarKab. PidieKab. Aceh UtaraKab. Aceh SingkilKab. BireuenKab. Gayo LuesKab. Aceh JayaKab. Aceh TamiangKab. Bener MeriahKab. Pidie JayaKota Banda AcehKota SabangKota LhokseumaweKota Langsa

SUMATERA UTARA: Prov. Sumatera UtaraKab. Tapanuli TengahKab. Tapanuli UtaraKab. Tapanuli SelatanKab. NiasKab. LangkatKab. KaroKab. Deli SerdangKab. SimalungunKab. DairiKab. Toba SamosirKab. Mandailing NatalKab. Pakpak BharatKab. Humbang HasundutanKab. SamosirKab. Serdang BedagaiKota MedanKota Pematang SiantarKota Binjai

SUMATERA BARAT: Prov. Sumatera BaratKab. Pesisir SelatanKab. SolokKab. Sawahlunto/SijunjungKab. Tanah DatarKab. Padang PariamanKab. AgamKab. Lima Puluh KotaKab. PasamanKab. DharmasrayaKab. Solok SelatanKab. Pasaman BaratKota PadangKota SolokKota SawahluntoKota Padang PanjangKota BukittinggiKota PayakumbuhKota Pariaman

RIAU: Prov. RiauKab. KamparKab. Indragiri HuluKab. BengkalisKab. Indragiri HilirKab. PelalawanKab. Rokan HuluKab. Rokan HilirKab. SiakKab. Kuantan SingingiKota PekanbaruKota Dumai

JAMBI: Prov. JambiKab. KerinciKab. MeranginKab. SorolangunKab. BatanghariKab. Muaro JambiKab. Tanjung Jabung BaratKab. Tanjung Jabung TimurKab. BungoKab. TeboKota Jambi

SUMATERA SELATAN: Prov. Sumatera SelatanKab. Ogan Komering UluKab. Ogan Komering IlirKab. Muara EnimKab. LahatKab. Musi RawasKab. Musi BanyuasinKab. BanyuasinKab. Oku TimurKab. Empat LawangKota PalembangKota Pagar AlamKota Lubuk LinggauKota Prabumulih

BENGKULU: Prov. BengkuluKab. Bengkulu UtaraKab. KaurKab. Muko MukoKota Bengkulu

LAMPUNG: Prov. LampungKab. Lampung SelatanKab. Lampung TengahKab. Lampung UtaraKab. Lampung BaratKab. TanggamusKab. Lampung TimurKota Bandar LampungKota Metro

KEP. BANGKA BELITUNG: Prov. Kep. Bangka BelitungKab. BangkaKab. BelitungKab. Bangka SelatanKab. Bangka TengahKab. Bangka BaratKab. Bangka Belitung

KEPULAUAN RIAU: Prov. Kepulauan RiauKab. BintanKab. KarimunKab. NatunaKab. Kepulauan AnambasKota BatamKota Tanjung Pinang

DKI Jakarta: Prov DKI. JakartaKab. Adm Kep. SeribuKodya Jakarta PusatKodya Jakarta UtaraKodya Jakarta BaratKodya Jakarta SelatanKodya Jakarta Timur

JAWA BARAT: Prov. Jawa BaratKab. BogorKab. SukabumiKab. CianjurKab. BandungKab. GarutKab. TasikmalayaKab. CiamisKab. KuninganKab. CirebonKab. MajalengkaKab. SumedangKab. IndramayuKab. SubangKab. PurwakartaKab. KarawangKab. BekasiKab. Bandung BaratKota BogorKota SukabumiKota BandungKota CirebonKota BekasiKota DepokKota CimahiKota TasikmalayaKota Banjar

BANTEN: Prov. BantenKab. PandeglangKab. LebakKab. TangerangKab. SerangKota TangerangKota Cilegon

JAWA TENGAH: Prov. Jawa TengahKab. CilacapKab. BanyumasKab. PurbalinngaKab. BanjarnegaraKab. KebumenKab. PurworejoKab. WonosoboKab. MagelangKab. BoyolaliKab. KlatenKab. SukoharjoKab. WonogiriKab. KaranganyarKab. SragenKab. GroboganKab. BloraKab. RembangKab. PatiKab. KudusKab. JeparaKab. DemakKab. SemarangKab. TemanggungKab. KendalKab. BatangKab. PekalonganKab. PemalangKab. TegalKab. BrebesKota MagelangKota SurakartaKota SalatigaKota SemarangKota PekalonganKota Tegal

D.I. YOGYAKARTA: Prov. D.I. YogyakartaKab. Kulon ProgoKab. BantulKab. Gunung KidulKab. SlemanKab. Yogyakarta

JAWA TIMUR: Prov. Jawa TimurKab. PacitanKab. PonorogoKab. TrenggalekKab. TulungagungKab. BlitarKab. KediriKab. MalangKab. LumajangKab. JemberKab. BanyuwangiKab. BondowosoKab. SitubondoKab. ProbolinggoKab. PasuruanKab. SidoarjoKab. MojokertoKab. JombangKab. NganjukKab. MadiunKab. MagetanKab. NgawiKab. BojonegoroKab. TubanKab. LamonganKab. GresikKab. BangkalanKab. SampangKab. PamekasanKab. SumenepKota KediriKota BlitarKota MalangKota ProbolinggoKota PasuruanKota MojokertoKota MadiunKota SurabayaKota Batu

BALI: Prov. BaliKab. JembranaKab. TabananKab. BadungKab. GianyarKab. KlungkungKab. BangliKab. KarangasemKab. BulelengKota Denpasar

NUSA TENGGARA BARAT: Prov. Nusa Tenggara BaratKab. Lombok BaratKab. Lombok TengahKab. Lombok TimurKab. Lombok UtaraKab. SumbawaKab. DompuKab. BimaKab. Sumbawa BaratKota MataramKota Bima

NUSA TENGGARA TIMUR: Prov. Nusa Tenggara TimurKab. KupangKab. Timor Tengah SelatanKab. Timor Tengah UtaraKab. BeluKab. AlorKab. Flores TimurKab. SikkaKab. EndeKab. NgadaKab. ManggaraiKab. Sumba TimurKab. Sumba BaratKab. LembataKab. Rote NdaoKab. Manggarai BaratKota Kupang

KALIMANTAN BARAT: Prov. Kalimantan BaratKab. SambasKab. PontianakKab. SanggauKab. KetapangKab. SintangKab. Kapuas HuluKab. BengkayangKab. LandakKab. SekadauKab. MelawaiKab. Kayong UtaraKab. Kubu RayaKota PontianakKota Singkawang

KALIMANTAN TENGAH: Prov. Kalimantan TengahKab. Kotawaringin BaratKab. Barito SelatanKab. Barito UtaraKab. SeruyanKab. SukamaraKab. LamandauKab. Gunung MasKab. Pulang PisauKab. Murung RayaKab. Barito TimurKota Palangkaraya

KALIMANTAN SELATAN: Prov. Kalimantan SelatanKab. Tanah LautKab. KotabaruKab. BanjarKab. Barito KualaKab. TapinKab. Hulu Sungai SelatanKab. Hulu Sungai TengahKab. Hulu Sungai UtaraKab. TabalongKab. Tanah BumbuKab. BalanganKota BanjarmasinKota Banjarbaru

KALIMANTAN TIMUR: Prov. Kalimantan TimurKab. PaserKab. Kutai KertanegaraKab. BerauKab. BulunganKab. NunukanKab. MalinauKab. Kutai BaratKab. Kutai TimurKab. Penajam Paser UtaraKota BalikpapanKota SamarindaKota TarakanKota Bontang

SULAWESI UTARA: Prov. Sulawesi UtaraKab. Bolaang MongondowKab. MinahasaKab. Kepulauan SangiheKab. Kepulauan TalaudKab. Minahasa SelatanKab. Minahasa TenggaraKab. Bolmong UtaraKota ManadoKota BitungKota TomohonKota Kotamobagu

SULAWESI TENGAH: Prov. Sulawesi TengahKab. PosoKab. DonggalaKab. Toli ToliKab. Parigi MoutongKota Palu

SULAWESI SELATAN: Prov. Sulawesi SelatanKab. SelayarKab. BulukumbaKab. BantaengKab. JenepontoKab. TakalarKab. GowaKab. SinjaiKab. BoneKab. MarosKab. Pangkajene Kep.Kab. BarruKab. SoppengKab. WajoKab. Sidenreng RapangKab. PinrangKab. EnrekangKab. LuwuKab. Tana TorajaKab. Luwu UtaraKab. Luwu TimurKota MakasarKota Pare PareKota Palopo

SULAWESI TENGGARA: Prov. Sulawesi TenggaraKab. KolakaKab. KonaweKab. MunaKab. Kolaka UtaraKab. Konawe UtaraKota KendariKota Bau Bau

GORONTALO: Prov. GorontaloKab. Gorontalo UtaraKab. BoalemoKab. Bone BolangoKota Gorontalo

SULAWESI BARAT: Prov. Sulawesi BaratKab. MamujuKab. Majene

MALUKU: Prov. MalukuKab. Maluku TengahKab. Maluku TenggaraKab. BuruKota Ambon

MALUKU UTARA: Prov. Maluku utaraKab. Halmahera BaratKab. Halmahera TengahKab. Halmahera UtaraKab. Kepulauan SulaKota Ternate

PAPUA: Prov. PapuaKab. MeraukeKab. JayawijayaKab. JayapuraKab. Biak NumforKab. PaniaiKab. SarmiKab. KeeromKab. Pegunungan BintangKab. YahukimoKab. TolikaraKab. WaropenKab. Boven DigoelKab. AsmatKab. DogiyaiKota. Jayapura

PAPUA BARAT: Prov. Papua BaratKab. SorongKab. ManokwariKab. Fak FakKab. Sorong SelatanKab. Raja AmpatKab. Teluk BintuniKab. KaimanaKota Sorong

 

SUMBER : http://kabarnet.wordpress.com/links/

 
2 Comments

Posted by on 23 January 2014 in LINK

 

Tags: ,

KONTAK PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN

PUSAT DATA DAN STATISTIK PENDIDIKAN
Gedung E Lantai 1
Jalan Jenderal Sudirman
Senayan, Jakarta 10270
Telp. (021) 5731177
Faks. (021) 5721243

Website: www.pdsp.kemdiknas.go.id
Email: pdsp@kemdiknas.go.id

 
Leave a comment

Posted by on 16 January 2013 in INFORMASI, KEMENDIKBUD

 

Tags: , , , , ,

FORMULIR PENGAJUAN NISN

Formulir NISN

Formulir A.1 – Pengajuan NISN Baru
Download :
XLS   PDF
Formulir A.2 – Pengajuan Edit Status
Download :
DOC   PDF
Formulir A.3 – Pengajuan Edit Siswa
Download :
DOC   PDF
Formulir A.4 – Edit NISN yang Ganda
Download :
DOC   PDF
 
Leave a comment

Posted by on 16 January 2013 in INFORMASI, KEMENDIKBUD

 

Tags: , , , ,

Aturan & Kebijakan Masalah NISN

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dalam melaksanakan tugas pengelolaan data pokok pendidikan berdasarkan pada dua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional :

1. Permendiknas No. 38 Tahun 2008

tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Depdiknas
Pasal 7 Ayat (4) :

Semua laman resmi di bawah departemen menggunakan sublaman/subdomain
(nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait.

Pasal 7 Ayat (5) :

Semua surat elektronik (email) resmi di bawah departemen menggunakan alamat
(nama pengguna)@depdiknas.go.id

Pasal 9 Ayat (2) :

Pengelolaan pangkalan data untuk konten data pendidikan menjadi tanggung jawab
Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas.

Pasal 9 Ayat (3) :

Pusat Statistik Pendidikan melakukan pengujian dan perbaikan secara berkala  untuk meningkatkan keandalan aplikasi pangkalan data untuk konten data pendidikan, berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.

Pasal 11 Ayat (3) :

Pengelolaan sistem pendukung keputusan untuk departemen dalam bentuk Data Warehouse, On line Analytical Processing (OLAP) dan Business Intelligence (BI) dilaksanakan oleh  Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.

Pasal 11 Ayat (8) :

Pengadaan, pengembangan, dan penyebarluasan sistem pendukung keputusan dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.

2. Permendiknas No. 36 Tahun 2010

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas Sesuai dengan kebijakan Kemdiknas mengenai pendataan pendidikan secara nasional yang diatur melalui kedua Permendiknas tersebut maka terhitung mulai tahun 2010 pengelolaan data pokok pendidikan dipindahkan dari Biro PKLN Setjen Kemdiknas kepada Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas berdasarkan :

3. Berita Acara Serah Terima

Sistem dan Pengelolaan Operasional Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) No. 22848/A2.3/PR/2010 Tanggal 30 Maret 2010 di Mataram dari Kepala Biro PKLN PKLN Setjen Kemdiknas kepada Kepala Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas.

 
Leave a comment

Posted by on 16 January 2013 in INFORMASI, KEMENDIKBUD

 

Tags: , , , , ,

PENJELASAN SINGKAT TENTANG NISN

Penjelasan Singkat

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Tujuan dan Manfaat

 

  • Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  • Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  • Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.
 
Leave a comment

Posted by on 16 January 2013 in INFORMASI, KEMENDIKBUD

 

Tags: , , , , ,

MASALAH NISN DAN NISP

SELAMAT DATANG

Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang melakukan serah terima operasional dan pengelolaan DAPODIK dari Biro PKLN. Hal ini untuk mendukung semua program di Kementerian Pendidikan Nasional. Disepakati ada proses alih teknologi secara bertahap untuk pemindahan operasional dan pengelolaan DAPODIK ke PSP Balitbang. Sebagai tahap awal dilaksanakan pemindahan personil Tim Call Center DAPODIK dari Biro PKLN ke PSP Balitbang untuk menjaga kesinambungan layanan DAPODIK. Proses dan tahapan berkenaan dengan perangkat, sistem dan data akan dilaksanakan secara bertahap.

Sehubungan dengan surat edaran nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011. Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemdikbud) membangun pelayanan Sistem Layanan DAPODIK versi terbaru dengan menggunakan nama Sistem Nomor Induk Satuan Pendidikan (NISP) dan Sistem Nomor Induk Peserta Didik (NIPD). Sistem ini dapat di akses melalui alamat :

Layanan pada situs dapodik.org telah ditutup pada tanggal 1 Januari 2012. Dan mulai hari ini sistem Nomor Induk Satuan Pendidikan (NISP) dan Nomor Induk Peserta Didik dikelola oleh PDSP. Mohon saran dari berbagai pihak untuk perbaikan dan kemajuan sistem NISP dan NIPD. Informasi lebih lanjut perihal layanan sistem NISP dan NIPD dapat menghubungi PDSP di Telp. 021-5731177 atau Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud di Call Center: 177.

Email: pengaduan@kemdikbud.go.id atau pdsp@kemdikbud.go.id

 
Leave a comment

Posted by on 16 January 2013 in KEMENDIKBUD

 

Tags: ,

NISN SISWA

Bagaimana caranya mengetahui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?

Untuk mengetahui NISN, silakan cek di menu DATA SISWA atau klik pada link ini pada situs NISN, dengan cara:

  • Perncarian Berdasakan NISN
  • Perncarian Berdasakan Nama
    Berdasarkan kedua kriteria diatas, maka akan muncul siswa aktif dengan NISN-nya. Jika tidak ada sama sekali berarti sekolah belum mendaftarkan siswanya.

 

Saya belum memiliki NISN, bagaimana cara memperolehnya?

  • Dianjurkan terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada permasalahan sebelumnya (diatas)
  • Jika siswa tidak ditemukan, silakan download (unduh) Formulir Peserta Didik (F-PD) dan formulir A.1 pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru pada situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id melalui menu FORMULIR PENGAJUAN;
  • Mencetak formulir-formulir tersebut;
  • Mengisi formulir-formulir tersebut secara manual;
  • Menyerahkan kepada operator NISN/NPSN sekolah dimana siswa berasal;
  • Bagi pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP melalui email : nisn_pdsp@yahoo.com untuk diberikan NISN.

 

Bagaimana caranya memperbaiki biodata NISN? Karena yang tertera tidak sesuai dengan akta kelahiran?

  • Silakan download (unduh) formulir A.3. Pengajuan Perbaikan Biodata Siswa di situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id  pada menu FORMULIR PENGAJUAN;
  • Mencetak formulir tersebut;
  • Mengisi formulir tersebut secara manual;
  • Menyerahkan kepada operator tingkat sekolah dimana NISN tersebut di terbitkan;
  • Bagi sekolah, dapat mengirimkan formulir yang sudah diperbaiki tersebut ke  PDSP melalui email : nisn_pdsp@yahoo.com.

 

Di sekolah saya yang sekarang ditanyakan NISN. Padahal pada saat lulus dari sekolah sebelumnya tidak dibekali NISN?

Dianjurkan terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada permasalahan No.1 diatas;

  • Jika tidak ditemukan, silakan download (unduh) formulir peserta didik (F-PD) dan formulir A.1. pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru pada situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id  melalui menu FORMULIR PENGAJUAN;
  • Mencetak formulir-formulir tersebut;
  • Mengisi formulir-formulir tersebut secara manual;
  • Menyerahkan kepada operator NISN/NPSN sekolah asal.
  • Bagi pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP melalui email : nisn_pdsp@yahoo.com untuk diberikan NISN.

 

Kartu NISN saya hilang, datanya juga ada yang keliru, bagaimana ini?

Jika terjadi kesalahan, kerusakan atau kehilangan kartu NISN, silakan dilaporkan ke operator NISN/NPSN sekolah dimana NISN tersebut diterbitkan.

 

Bagaimana jika ada 1 orang siswa memiliki 2 (dua) NISN? NISN yang mana yang di digunakan.

NISN yang digunakan adalah NISN yang sudah digunakan sebagai alat administrasi dan validasi oleh siswa di sekolahnya. Jika tidak, NISN yang digunakan adalah NISN yang paling kecil kodenya. Untuk NISN yang tidak digunakan mohon segera melapor ke operator NISN/NPSN sekolah asal untuk segera dihapus.
 
Leave a comment

Posted by on 16 January 2013 in INFORMASI, MADRASAH, SISWA

 

Tags: , , ,

NUPTK 2012 JAWA TIMUR

View more ebooks on ebookbrowse.com

 
Leave a comment

Posted by on 9 October 2012 in INFORMASI, MADRASAH

 

Tags: , , , , ,

Mainboard atau Motherboard

sejarah dan pengertian motherboard | Motherboard adalah papan srkuit mpat berbagai komponen elektronik saling terhubung seperti pada PC atau Macintosh dan biasa disingkat dengan MOBO.

Pengertian lain dari Motherboard atau dengan kata lain Mainboard adalah papan utama berupa pcb yang memilik chip bios (program penggerak), jalur-jalur dan konektor sebagai penghubung akses masing-masing perangkat.

Motherboard yang banyak ditemui di pasaran saat ini adalah milik PC yang pertama kali dibuat dengan dasar agar dapat sesuai dengan spesifikasi PC IBM.

Motherboard atau disebut juga dengan Papan Induk Motherboard merupakan komponen utama dari sebuah PC, karena pada motherboard-lah semua komponen PC anda akan disatukan. Bentuk motherboard seperti sebuah papan sirkuit elektronik. Motherboard menghubungkan semua peralatan komputer dan membuatnya bekerja sama sehingga komputer berjalan dengan lancar.

Motherboard pertama kali dibuat pada tahun 1977, oleh Apple untuk Apple II-nya sebagai informasi, dulu komponen-komponen komputer seperti CPU dan Memori di tempatkan di satu kartu tersendiri, dan dihubungkan dengan kabel-kabel, tampilannya sangat ruwet.

Karena sangat repot menghubungkan satu komponen PC dengan komponen lainnya, para pengembang produk komputer punya ide untuk membuat satu tempat khusus untuk menampung berbagai periferal komputer. Terciptalah suatu papan lebar yang berisi beragam slot sebagai tempat penyolokkan komponen-komponen PC. Papan itu dinamai motherboard.

Pada pengembang awal dari motherboard adalah perusahaan Micronics, Mylex, AMI, Huppauge, Orchid Technology, Elitegroup, dan DFI. Selain itu, masih ada beberapa produsen motherboard lain dari Taiwan.

antara tahun 1980 sampai 1990, penggabungan beberapa fungsi periferal ke dalam motherboard mendorong pencitraan motherboard ke dalam bentuk yang makin ekonomis. Integrasi pertama yang dilakukan adalah dengan menggabungkan slot keyboard, mouse, dan Floppy drive, serta port serial dan port paralel ke dalam motherboard.

Jika anda perhatikan, hingga saat ini standar bentuk dari motherboard pun masih berubah-ubah. Standar awalyang digunakan pertma kali adalah PC/XT, dan dipakai IBM. Setelah itu, muncul lagi AT (Andvance  Technology). Setelah AT muncul standar baru yang hingga kini masih digunakan, yaitu ATX (Advance Technology Extension). Standar ATX lalu dimodifikasikan menjadi Mini ATX dan Micro ATX.

Komponen pada Motherboard

  • konektor power
konektor power

Konektor power adalah pin yang menyambungkan motherboard dengan power supply di casing sebuah komputer. Pada motherboard tipe AT, casing yang dibutuhkan adalah tipe AT juga. Konektor power tipe AT terdiri dari dua bagian, di mana dua kabel dari power supply akan menancap di situ. Pada tipe ATX, kabel power supply menyatu dalam satu header yang utuh, sehingga Anda tinggal menancapkannya di motherboard. Kabel ini terdiri dari dua kolom sesuai dengan pin di motherboard yang terdiri atas dua larik pin juga. Ada beberapa motherboard yang menyediakan dua tipe konektor power, AT dan ATX. Kebanyakan motherboard terbaru sudah bertipe ATX.

  • Socket atau Slot Prosesor
socket processor

Terdapat beberapa tipe colokan untuk menancapkan prosesor Anda. Model paling lama adalah ZIF ( Zero Insertion Force) Socket 7 atau popular dengan istilah Socket 7. Socket ini kompatibel untuk prosesor bikinan Intel, AMD, atau Cyrix. Biasanya digunakan untuk prosesor model lama (sampai dengan generasi 233 MHz). Ada lagi socket yang dinamakan Socket 370. Socket ini mirip dengan Socket 7 tetapi jumlah pinnya sesuai dengan namanya, 370 biji. Socket ini kompatibel untuk prosesor bikinan Intel. Sementara AMD menamai sendiri socketnya dengan istilah Socket A, di mana jumlah pinnya juga berbeda dengan socket 370. Istilah A digunakan AMD untuk menunjuk merek prosesor Athlon. Untuk keluarga prosesor Intel Pentium II dan III, slot yang digunakan disebut dengan Slot 1, sementara motherboard yang menunjang prosesor AMD menggunakan Slot A untuk jenis slot yang seperti itu.

  • North bridge controller
North bridge controller


VIA VT8751A yang memberikan interface prsessor dengan frekuensi 533/400MHz, yang mensupport intel Hypertheading Tecnologi, interface system memory yang beropersi pada 266MHz, dan interface AGP 1.5V yang mendukung spesifikasi AGP 2.0 termasuk write protocol dengan kecepatan 4X.

  • Socket Memori
 socket memori

Juga ada dua tipe socket memori yang kini beredar di masyarakat komputer. Memang ada juga socket terbaru untuk Rambus-DRAM tetapi sampai kini belum banyak pengguna yang memakainya. Socket lama yang masih cukup populer adalah SIMM. Socket ini terdiri dari 72 pin modul. Socket yang kedua memiliki 168 pin modul, yang dirancang satu arah. Anda tidak mungkin memasangnya terbalik, karena galur di motherboard sudah disesuaikan dengan socket memori tipe DIMM.

  • Konektor Floppy dan IDE
konektor floppy dan IDE

Konektor ini menghubungkan motherboard dengan piranti simpan computer seperti floppy disk atau harddisk. Konektor IDE dalam sebuah motherboard biasanya terdiri dari dua, satu adalah primary IDE dan yang lain adalah secondary IDE. Konektor Primary IDE menghubungkan motherboard dengan primary master drive dan piranti secondary master. Sementara, konektor secondary IDE biasanya disambungkan dengan pirantipiranti untuk slave seperti CDROM dan harddisk slave. Bagaimana menyambungkan pin dengan kabel? Mudah sekali. Pita kabel IDE memiliki tanda strip merah pada salah satu sisinya. Strip merah tersebut menandai, sisi kabel berstrip merah ditancapkan pada pin bernomor 1 di konektornya. Bila menancap terbalik, piranti yang terpasang tidak akan dikenali oleh komputer. Hal yang sama berlaku untuk menyambungkan kabel floppy dengan pin di motherboard.

  • AGP 4X slot
slot AGP

Slot port penyelerasi gambar ini mensupport grafik card mode 3.3V/1.5V AGP 4X untuk aplikasi grafis 3D.

  • South bridge controller
South bridge

Peripheral kontroler terintegrasi VIA VT8235 yang mensupport berbagai I/O fungsi termasuk 2-channel ATA/133 bus master IDE controller, sampai 6 port USB 2.0, interface LCP super I/O, interface AC’97 dan PCI 2.2.

  • Standby Power LED
Standby Power LED

Led ini menyala jika terdapat standby power di motherboard. LED ini bertindak sebagai reminder (pengingat) untuk mematikan system power sebelum menghidupkan atau mematikan mesin.

  • PCI slots
PCI slots

Pegembangan slot PCI 2.2 32-bit in9i mensopport bus master PCI cart seperti SCSI atau cart LAN dengan keluaran maksimum 133MB/s.

  • PS/2 Mouse and keyboard Port
PS/2 mouse and keyboard Port

Konektor hijau 6 pin ini adalah untuk mouse dan konektor berwarna ungu kebiruan adalah untuk keyboard.

  • Port Paralel dan Serial

 

Port Paralel dan Serial

Pada tipe AT, port serial dan paralel tidak menyatu dalam satu motherboard tetapi disambungkan melalui kabel. Jadi, di motherboard tersedia pin untuk menancapkan kabel. Fungsi port paralel bermacammacam, mulai dari menyambungkan komputer dengan printer, scanner, sampai dengan menghubungkan komputer dengan periferal tertentu yang dirancang menggunakan koneksi port paralel. Port serial biasanya digunakan untuk menyambungkan dengan kabel modem atau mouse. Ada juga piranti lain yang bisa dicolokkan ke port serial. Dalam motherboard tipe ATX, port paralel dan serial sudah terintegrasi dalam motherboard, sehingga Anda tidak perlu menancapkan kabel-kabel yang merepotkan.

  • RJ-45 Port

 

RJ-45 Port

Port 25-pin ini menghubungkan konektor LAN melalui sebuah pusat network.

  • Line in jack

 

Line in jack

Jack line in (biru muda) menghubungkan ke tape player atau sumber audio lainnya. Pada mode 6-channel, fungsi jack ini menjadai bass/tengah.

  • Line out jack

 

Line out jack

jack line out (lime) ini menghubungkan ke headphone atau speaker. Pada mode 6-channel, fungsi jack ini menjadi speaker out depan.

  • Microphone jack

 

Microphone jack

Jack mic (pink) ini meghubungkan ke mikrofon. Pada mode 6-channel funsi jack ini rear speaker out belakang.

  • USB 2.0 port 1 dan port 2

 

USB 2.0 port 1 dan port 2

Kedudukan port USB (universal serial bus) 4-pin ini disediakan untuk menghubungkan dengan perangkat USB 2.0.

  • USB 2.0 port 3 dan port 4

 

USB 2.0 port 3 dan port 4

Kedudukan port USB (universal serial bus) 4-pin ini disediakan untuk menghubungkan dengan perangkat USB 2.0.

  • Video Graphics Adapter Port

 

Video Graphics Adapter Port

Port 15-pin ini adalah untuk VGA monitor atau VGA perangkat lain yang kompatibel

  • Konektor keyboard

 

Konektor keyboard

Ada dua tipe konektor yang menghubungkan motherboard dengan keyboard. Satu adalah konektor serial, sedangkan satu lagi adalah konektor PS/2. Konektor serial atau tipe AT berbentuk bulat, lebih besar dari yang model PS/2 punya, dengan lubang pin sebanyak 5 buah. Sementara, konektor PS/2 memiliki lubang pin 6 buah dan diameternya lebih kecil separuhnya dibanding model AT.

  • Baterai CMOS

 

Baterai CMOS

Baterai ini berfungsi untuk memberi tenaga pada motherboard dalam mengenali konfigurasi yang terpasang, ketika ia tidak/belum mendapatkan daya dari power supply.

 
3 Comments

Posted by on 30 September 2012 in INFORMASI, KOMPUTER

 

Tags: , , , , ,

Ushul Fiqh Karya Ustadz Ahsin Lathif telah terbit

alhamdulillah rampung……. siap beredar seantero jagat raya

Innal Hamda lillah, nahmaduh wanasta’inuh wanastaghfiruh.

Kaidah Fiqhiyah yang tersaji di hadapan pembaca kali ini sifatnya aplikatif, sudah barang tentu bersifat terapan dan langsung bersentuhan dengan persoalan amaliyah keseharian kita.

Penulis berharap, dapatlah kiranya buku sederhana ini bermanfaat buat kita semua.

Akhir kata, penulis haturkan syukron katsir kepada semua fihak yang terlibat, hingga dapat terselesaikannya buku ini.

Jazakumullah khaira.

Bangil, Ahad :

 26 Rabi’ul Awwal 1433 H

19 Februari 2012 M

ahsin lathif m. arham  

tags pencarian (100)

Pengertian Ushul Fiqh. Definisi Ushul Fiqh. Pengertian Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian Ushul Fiqh menurut para ahli. Definisi Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian belajar dan Ushul Fiqh. Pengertian matematika menurut para ahli. Ushul Fiqh adalah. Definisi Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian Ushul Fiqh menurut ahli. Pengertian Ushul Fiqh. Arti Ushul Fiqh. Pengertian Ushul Fiqh menurut beberapa ahli. Pengertian model Ushul Fiqh menurut para ahli.Pengertian prosedur menurut para ahli. Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian Ushul Fiqh menurut para ahli. Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian proses Ushul Fiqh. Metode Ushul Fiqh menurut para ahli.Pengertian pendekatan Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian Ushul Fiqh matematika menurut para ahli. Definisi matematika menurut para ahli. Pengertian strategi Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian Ushul Fiqh menurut beberapa ahli. Belajar dan Ushul Fiqh menurut para ahli. Definisi model Ushul Fiqh menurut para ahli. Model Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian sumber belajar menurut para ahli. Definisi Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian proses belajar Ushul Fiqh. Defenisi Ushul Fiqh. Pengertian model menurut para ahli. Pengertian proses menurut para ahli.
Tujuan Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian teknik Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian peserta didik menurut para ahli. Arti Ushul Fiqh menurut para ahli. Definisi Ushul Fiqh menurut ahli. Definisi Ushul Fiqh menurut para ahli. Ushul Fiqh menurut ahli.Pengertian Ushul Fiqh matematika. Pengertian Ushul Fiqh menurut beberapa ahli. Pengertian strategi menurut para ahli. Pengertian proses belajar Ushul Fiqh menurut para ahli. Perkembangan peserta didik menurut para ahli. Tujuan belajar menurut para ahli. Pendekatan Ushul Fiqh menurut para ahli.Pengertian Ushul Fiqh sastra. Ushul Fiqh. Arti Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian Ushul Fiqh menurut ahli. Strategi Ushul Fiqh menurut para ahli. Definisi Ushul Fiqh matematika. Pengertian strategi belajar Ushul Fiqh menurut para ahli.Pengertian penerapan menurut para ahli. Pengertian model Ushul Fiqh menurut ahli. Pengertian belajar matematika menurut para ahli. Pengertian belajar matematika. Definisi Ushul Fiqh menurut para tokoh. Pengertian matematika menurut ahli. Devinisi Ushul Fiqh.
Pengertian pembelajar. Pengertian Ushul Fiqh dan Ushul Fiqh. Defenisi Ushul Fiqh menurut para ahli. Tujuan Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian belajar Ushul Fiqh. Pengertian matematika menurut beberapa ahli. Pengertian Ushul Fiqh bahasa. Defenisi Ushul Fiqh menurut para ahli. Definisi pendekatan Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian perkembangan peserta didik menurut para ahli. Definisi proses Ushul Fiqh. Pengertian Ushul Fiqh menurut. Definisi strategi Ushul Fiqh menurut para ahli. Ushul Fiqh menurut para ahli.
Pengertian Ushul Fiqh matematika. Ushul Fiqh menurut ahli. Model model Ushul Fiqh menurut para ahli. Arti belajar dan Ushul Fiqh. Ushul Fiqh menurut para ahli. Teori Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian Ushul Fiqh adalah.Pengertian Ushul Fiqh menurut para tokoh. Pengertian belajar dan Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian metode Ushul Fiqh menurut ahli. Ushul Fiqh matematika menurut para ahli. Pengertian implementasi menurut para ahli. Pengertian belajar Ushul Fiqh menurut para ahli. Pengertian sastra menurut ahli.Pengertian Ushul Fiqh dan Ushul Fiqh. Penertian Ushul Fiqh. Definisi Ushul Fiqh menurut ahli. Pengertian belajar dan Ushul Fiqh menurut para ahli Ushul Fiqh. Definisi Ushul Fiqh menurut beberapa ahli. Definisi sumber belajar menurut para ahli. Definisi proses menurut para ahli.Definisi peserta didik menurut para ahli. Arti Ushul Fiqh.

sengaja ga masang harga…
berminat langsung inbox ya..
sms 085331672711
 
6 Comments

Posted by on 13 September 2012 in INFORMASI, SKRIPSI DAN PENELITIAN

 

Tags: , ,

 
Hukum Positif Indonesia

Membuka Cakrawala Menuju Bijaksana

Pendidikan Positif

Discovering Your Royal Road to Learning, Achievable and Personal Satisfaction. Untuk Meraih Sukses dan Bahagia

MISTERI AL-HADITS DAN AL-QUR'AN

Toko Peralatan Wanita dan Peralatan Rumah Tangga

PTC KLIK AJA DEH DOT COM

Toko Peralatan Wanita dan Peralatan Rumah Tangga

kesbitera

A fine WordPress.com site

mahatmaazmi's Blog

laporan 1 dan 2

KecretRaKatokan & Motor Roda-Tiga

Tentang Opini dan Imajinasi dari Biker Penyandang Cacat yang ingin cerita tentang Motor dan nglayap dengan motor aneh beroda-tiga....

Irsan Syarifuddin's Blog

dunia farmasi, jalan-jalan & kerja

Blog Saya

A topnotch WordPress.com site

Jendela Pendidikan

mendidik dengan kasih sayang

Blog Urip Guru Kimia

Berbagi informasi tentang pengajaran kimia, pendidikan, opini, dan TIK

Status Kang Yudhie

Bukan Status Biasa ßƦOº°˚˚°º☺ºº°˚˚°◦.¸¸.

Mufdil's Weblog

Just another WordPress.com weblog

Ilham saputra

محاولة الكتابة و التبادل Trying to write and share

tokoempatsaudara

Toko Peralatan Wanita dan Peralatan Rumah Tangga

seven word rainbow

Ketika Sebuat Coding Menjadi Harapan Untuk Hidup

Agasi GP Blog

Blog Pribadi

KPLI Nusa Tenggara Barat

Blog Kelompok Pengguna Linux Indonesia Wilayah NTB

bangSAT was here...!

[satrio dan dunianya]

Cover your eyes

or lower your expectations.

.:Kartikoedhi's Blog:.

Berbagi Pengalaman dan Pelajaran

Toko PALUGADA

Apa lu Mau, Gua ada!

My World

Pernak-pernik Kehidupan

Novi Gustavia Farmana

Man Jadda Wa Jada

Ohblog!

Ohna2s ngeblog di Wordpress

Ardian Anggara

Plan your work and Work Your Plan

Sekedar Tulisan

Semoga Bermanfaat!

LPI Mambaul Ulum Sumber Lompang

Menjaga Tradisi Lama yang Baik, Mengadopsi Tradisi Modern yang Lebih Baik

Keep it simple

Try and Error

s4blonk4os

Jasa Pembuatan Sablon Kaos & Website

Legal Banking

Learning about Indonesian Legal Banking

studi komparatif, komperhenship, kreatif, outodidak

pelajari, catat dan laksanakan yang benar

inijalanku.wordpress.com

Baik Kawan Menunjuk Jalan

Kumpartas

- KUMPulan ARTikel copAS -

SANDALNYA si SANGKURIANG

Sandal Murah Kualitas TOP

amoyraven

La Tahzan Innallaha Ma'ana

dinicreation

4 out of 5 dentists recommend this WordPress.com site

realizimamsyafii029

Smile! You’re at the best WordPress.com site ever

ukmifabiopeduli

We Cares With Academic The United Of Islamic Student Actifity The Center Of DATA UKHUWAH : Dakwah, Tarbiyah, Ukhuwah dan Ibadah.

SUPERTHOWI.WORDPRESS.COM

ilmu tidak akan berkurang saat kita sampaikan

Rois

Menapaki hidup yang dinamis dengan langkah optimis

Pursuing My Dreams

Emak Benjamin Berkebun | Memasak | Cerita dari Jerman

Qcuters's Blog

Just another WordPress.com weblog

bohansfish

A great WordPress.com site

CJMBlogs

Modern publishing thoughts.